Minggu, 05 Juni 2016

Narkoba dan Upaya Penanggulangannya

Kantor MUI Kota Binjai. • Mediamuallaf.com
Oleh : H M AMIEN NASUTION MA
Letak geografis negara kita berada diantara dua benua, sehingga sangat strategis menjadi sasaran utama peredaran narkoba. Kondisi ini memicu keberadaan negara kita menjadi negara sebagai penghasil dan penampung utama berbagai jenis narkotika seperti opium, morfin, kokain, ganja, heroin, sabu-sabu, dan ekstasi. Disamping berbagai merek minuman keras yang dampak negatifnya sama dengan narkotika.

Bukti terhadap kondisi ini dapat dikemukakan satu hasil penelitian tahun 2000 yang lalu, bahwa uang yang di belanjakan masyarakat untuk membeli narkoba setiap harinya mencapai Rp 390 milyar. Penelitian lain yang dilakukan oleh Professor Dadang Hawariya melansir bahwa Rp 130 miyar dana dialokasikan masyarakat untuk membeli narkoba dan sejenisnya.

Apabila kita ambil hasil penelitian Professor Dadang Hawariya itu Rp 130 milyar maka perkiraan saat itu (tahun 2000) telah terdapat 1,3 juta pengguna Narkoba di negara kita dengan perkiraan bahwa setiap pengguna mengeluarkan uang sebesar Rp 100 ribu perhari untuk belanja narkoba.

Keadaan semacam ini dirasakan atau tidak pada kenyataannya sudah mengancam tatanan kehidupan masyarakat bangsa kita mulai dari kalangan berpendidikan, pejabat, kaum hartawan, artis sampai pada masyarakat bawah telah diliputi oleh racun narkotika. Sehingga sangat tepat bila para pemimpin bangsa ini dan masyarakat menyatakan perang terhadap narkoba, perang dalam artian sungguh-sungguh memberantas dan menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pengaruh narkoba bukan hanya sebatas slogan yang sering merugikan masyarakat bawah.
                
Meskipun narkoba ini merupakan obat yang diperlukan dalam bidang kedokteran dan pengembangan ilmu pengetahuan, tapi lebih besar mudharatnya (bahayanya) dibandingkan mashlahatnya (kegunaannya). Oleh karena itu sikap kita harus sejalan dengan tuntutan qaidah hukum:  “menolak kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”.
   
Narkoba dalam bahasa ajaran Islam disebut Hasyisy, sebagaimana disebutkan dalam kitab Bidayatusy-Syari’ah, Ibnu Taymiyah: “Hasyisy itu hukumnya haram dan orang yang menggunakannya dikenakan hukuman sebagaimana orang meminum khamar. 

Dengan demikian jelas hukum narkoba sama dengan hukum khamar dan judi sebagaimana dimaksudkan dalam Q.S.Al-Maidah ayat 91. Yang artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran khamar dan berjudi dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu,”.
                
Allah menyamakan hukum narkoba dengan khamar karena orang yang menggunakan narkoba tidak saja merusak dirinya, bahkan mengakibatkan kerugian di masyarakat. Akibat-akibat penyalahgunaan narkoba diantaranya dapat menimbulkan gangguan lingkungan, terjadinya tindak kekerasan dan tindak kriminalitas, sikap acuh tak acuh terhadap tatanan peraturan baik dalam masyarakat maupun dalam agama.

Upaya untuk menanggulangi penyalahgunaan Narkoba ini dapat dilakukan oleh para ulama, pendidik, penegak hukum, dan oleh masyarakat dengan prakarsa dan perhatian yang serius dari pemerintah (penguasa) negeri ini dengan usaha kegiatan sebagai berikut :

1. Usaha peningkatan pengajaran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama secara intensif dikalangan ummat terutama generasi muda. Usaha ini tidak hanya dijadikan sebagai alternatif pelarian, yakni hanya dilakukan setengah-setengah. Usaha ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, mulai dari pengajaran yang dilakukan dengan ikhlas, pemberian pemahaman yang benar dan bijak (tidak terkandung pengaruh politik atau kepentingan golongan dan paham) sampai pada pengamalan yang dilakukan dengan rasa kebersamaan dan silatuhrahmi.

2. Usaha peningkatan pendidikan agama dan akhlakul-karimah dikalangan remaja baik di sekolah, Masjid maupun organisasi remaja. Usaha ini harus dilakukan dengan menitik beratkan pada pembinaan akhlak yang baik, yang harus diajarkan dan dilakukan oleh orang yang memiliki akhlak yang baik pula.

3. Usaha menjelaskan seluk beluk narkotika dan acaman terhadap orang yang menyalahgunakannya termasuk perihal jaringan pengedar dan pecandu narkoba. Usaha ini haruslah dilakukan oleh yang ahli dibidangnya, yaitu unsur dokter (ahli obat-obatan) dan psikiater (ahli jiwa) serta kriminolog (ahli tindak kejahatan).

4. Usaha pencegahan mengenai penyalahgunaan narkotika, dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib bila mengetahui adanya jaringan peredaran narkotika dan penggunaan narkoba yang ilegal.

5. Usaha lebih meningkatkan pengawasan keluarga yang sesuai dengan ajaran islam yaitu, ”Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka,” yang dilakukan dengan penuh kearifan dan senantiasa mengharap ridha Allah SWT.

Demikian uraian tulisan ini dengan harapan agar ummat islam senantiasa ikut serta berperan aktif dalam usaha menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Marilah kita jadikan agama sebagai ajaran utama dalam menjalankan hidup dan kehidupan dimuka bumi ini. Janganlah kita jadikan agama hanya sebagai pelipur lara ketika segala sesuatu tak mampu lagi mengatasi hidup kita, sehingga agama diminati ketika orang berada dipuncak keputusasaan, sebagai mana banyak kita saksikan sekarang ini bahwa banyak penganut agama bermunajat dan berdo’a dengan khusu’ ketika ia mendambakan keinginannya, namun takkala berhasil bukannya agama yang ia campakkan tetapi Allah-pun seakan tak mempunyai andil apa-apa atas keberhasilannya itu, Na’uzubillahiminzalik.

Akhirnya hanya kepada Allah kita mengabdikan diri dan hanya kepada-Nya pulalah kita memohon pertolongan. 

•  Penulis adalah Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian DP MUI kota Binjai.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon