Minggu, 24 Juli 2016

Kriteria Memilih Pasangan Hidup Dalam Islam

Ilustrasi: http://www.kabarmakkah.com/. • Mediamuallaf.com
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, MPdI
Tidak mudah memang memilih pendamping hidup yang sesuai dengan kriteria. Banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk menentukan siapakah orang yang tepat untuk menjadi pasangan hidup. Dalam kenyataannya seseorang sering salah dalam mengambil keputusan dalam memilih pasangan hidupnya yang berujung dengan penyesalan dikemudian hari. Dalam memilih pasangan hidup memang seseorang terkadang lebih mengedepankan perasaan, sehingga ketika telah menemukan seseorang yang dirasa telah cocok, maka secara spontanitas terkadang seseorang sampai mengabaikan hal-hal yang seharusnya menjadi kriteria wajib dalam ajaran Islam dalam memilih pasangan hidup. Padahal kriteria dalam memilih pasangan hidup yang diajarkan dalam Islam merupakan hal yang dapat menentukan baik tidaknya kelangsungan keluarga kelak.  

Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk juga dalam urusan mencari pasangan hidup. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam mencari pasangan hidup, paling tidak ada sedikitnya empat kriteria. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW, yang artinya: “Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka nikahilah wanita yang baik agamanya, engkau akan beruntung”. (HR Bukhari).

Dalam hadits tersebut. Secara jelas disebutkan bagaimana kriteria seseorang yang akan dijadikan pendamping hidup yang baik. Walaupun dalam hadits tersebut Rasulullah SAW menyebutkan dengan mendahulukan harta, nasab, dan kecantikan namun Rasulullah SAW dalam akhir hadistnya mengatakan bahwa sebaiknya mengutamakan mereka yang baik agamanya. Hal ini menandakan bahwa sebenarnya agama  merupakan kriteria paling utama dalam memilih calon pendamping hidup. Adapun penjelasan kriteria dalam memilih pasangan hidup, yaitu: Pertama, Pilihlah calon pasangan yang taat dalam beragama (yang baik agamanya). Dalam memilih calon pasangan hidup hendaknya hal pertama dan utama yang harus menjadi kriteria bagi seorang muslim adalah orang yang baik agamanya. Sebab orang yang baik agamanya akan membawa pasangan hidupnya kepada ketaatan kepada Allah SWT, yaitu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Pasangan seperti ini akan membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Namun sebaliknya jangan menjadikan orang yang bebeda agama sebagai calon pasangan hidup, karena mereka akan menjauhkan dari ketaatan kepada Allah. Bahkan dalam Alqur'an dijelaskan bahwa dilarang menikahi seseorang yang berbeda agama/keyakinan walupun itu menarik hati. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alqur'an yang artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (QS. Al-Baqarah: 221). Karena itu, Jika tidak bisa mendapatkan tiga kriteria lainnya yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW seperti yang telah disebutkan dalam hadits di atas tadi (harta, nasab dan kecantikan), maka minimal hal yang harus di dapat dalam memilih calon pasangan hidup adalah satu kriteria ini, yaitu orang yang baik agamanya. Karena itu, carilah calon pasangan hidup yang taat kepada aturan agama.

Kedua, Pilihlah calon pasangan hidup yang cantik atau tampan. Dalam memilih pasangan hidup tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang ingin mendapatkan pasangan yang cantik atau tampan dan enak dipandang mata. Hal ini diperbolehkan oleh Rasulullah SAW, bahkan dianjurkan dalam mencari calon pasangan dan menjadi salah satu faktor penunjang kehidupan keluarga. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt, yang artinya: “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram dengannya”. (QS. ar-Ruum: 21). Kemudian dalam hadits lain juga disebutkan, yang artinya: “Jika memandangnya, membuat suami senang”. (HR. Abu Dawud). Karena itu, dalam Islam ketika seseorang hendak dilamar ketika dalam masa taaruf seseorang diperbolehkan untuk agar keduanya saling melihat ketika hendak dilamar. Sehingga baik laki-laki maupun perempuan dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW, yang artinya: “Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum”. Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu”. (HR. Muslim).

Ketiga, Pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki nasab yang baik. Seseorang yang hendak memiliki calon pasangan hidupnya hendaknya mengetahui nasab atau silsilah keturunan calon yang akan dinikahinya, sebab jika calon yang akan dinikahinya tersebut berasal dari keluarga yang baik-baik maka kemungkinan anaknya juga baik. Karena keluarga yang baik pada dasarnya akan memberikan pendidikan dan teladan yang baik kepada anaknya. Dengan demikian ketika memilih pasangan hidup maka lihatlah nasab atau silsilah keturunan calon yang akan dijadikan pasangan hidup.

Keempat, Setara hartanya. Rasulullah SAW juga menganjurkan agar memilih calon pasangan hidup yang setara status sosialnya. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa banyak orang yang menikah kemudian terjadi perceraian, disebabkan karena perbedaan status sosial tersebut. Hal tersebut pernah terjadi pada sahabat nabi, yaitu Zaid ibn Haritsah ra, yang dari golongan keluarga biasa dinikahkan dengan Zainab ibn  Jahsy ra, yaitu wanita cantik dari golongan keluarga terpandang. Hasilnya  pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Karena itu, hendaknya dalam memilih calon pasangan hidup harus melihat kesetaraan status sosialnya. Namun, dalam memilih calon pasangan hidup dari keempat kriteria itu, faktor agama yang seharusnya menjadi prioritas yang pertama dan utama dalam memilih calon pasangan hidup.

• Penulis adalah Dosen FAI UMSU.

SMA Negeri 4 Binjai Gelar Halal Bi Halal

Kepala SMA Negeri 4 Binjai Drs Agus Erwin MM saat memberikan sambutan di hadapan para dewan guru dan manajemen sekolah sabtu (23/7). • Mediamuallaf.com
Liputan Drs M Arifin Pohan
BINJAI – mediamuallaf.com : Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Binjai menggelar Halal bi Halal sebagai rangkaian peringatan Hari Raya Idul Fitri 1437 H yang diadakan sabtu (23/7) di halaman tempat kediaman kepala sekolah Drs Agus Erwin MM di Kecamatan Binjai Utara di hadiri manajemen sekolah, para guru, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan Lurah.

Kepala SMA Negeri 4 kota Binjai Drs Agus Erwin MM dalam sambutan halal bi halal menyampaikan permohonan maaf kepada dewan guru dan staff yang dipimpinnya, sekaligus menyampaikan rasa terimakasih atas kerja sama yang baik yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya, terkhusus selama bulan ramadhan, dimana manajemen sekolah sibuk mengurus PSB tahun ajaran 2016-2017.

Halal bi halal merupakan momentum bagi seluruh manajemen sekolah untuk memperkuat tali silaturahmi serta memperkokoh pondasi persaudaraan dalam semangat meningkatkatkan kualitas pendidikan khususnya di SMA Negeri 4 Kota Binjai.

Drs Agus Erwin MM mengingatkan pentingnya menjaga silaturahmi tidak hanya kepada sesama muslim, namun juga kepada sesama manusia yang berbeda agama, mungkin saja kita ada perbedaan dalam mengurus menajemen sekolah melalui halal bi halal ini seluruh elemen guru SMA Negeri 4 kota Binjai melebur menjadi satu, merendahkan hati dan saling memaafkan setiap salah dan khilaf yang pernah ada. 

Acara halal bi halal  juga dirangkai dengan acara arisan para guru SMA Negeri 4 Binjai serta dimeriahkan oleh hiburan keyboard.

Jumat, 22 Juli 2016

Keutamaan Hari Jumat

Ilustrasi: http://blog.berdakwah.net/. • Mediamuallaf.com
Ada beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan hari Jumat. Di antaranya:

Hari Jumat merupakan hari raya tiap pekan
1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللَّهُ لَكُمْ عِيدًا، فَاغْتَسِلُوا، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

“Wahai kaum muslimin, sesungguhnya saat ini adalah hari yang dijadikan oleh Allah sebagai hari raya untuk kalian. Karena itu, mandilah dan kalian harus menggosok gigi”. (H.r. Tabrani dalam Mu’jam Ash-Shaghir, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ يَوْمَ الْجُمْعَة يَوْمُ عِيدٍ ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْم عِيدكُمْ يَوْم صِيَامكُمْ , إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْله أَوْ بَعْده

“Sesungguhnya, hari Jumat adalah hari raya. Karena itu, janganlah kalian jadikan hari raya kalian ini sebagai hari untuk berpuasa, kecuali jika kalian berpuasa sebelum atau sesudah hari Jumat”. (H.r. Ahmad dan Hakim; dinilai oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Hari Jumat merupakan “yaumul mazid” (hari tambahan) bagi penduduk surga
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أتاني جبريل وفي يده كالمرآة البيضاء فيها كالنكتة السوداء فقلت يا جبريل ما هذه قال الجمعة قال قلت وما الجمعة قال لكم فيها خير قال قلت وما لنا فيها قال يكون عيدا لك ولقومك من بعدك ويكون اليهود والنصارى تبعا لك قال قلت وما لنا فيها قال لكم فيها ساعة لا يوافقها عبد مسلم يسأل الله فيها شيئا من الدنيا والآخرة هو له قسم إلا أعطاه إياه أو ليس بقسم إلا ادخر له عنده ما هو أفضل منه أو يتعوذ به من شر هو عليه مكتوب إلا صرف عنه من البلاء ما هو أعظم منه قال قلت له وما هذه النكتة فيها قال هي الساعة هي تقوم يوم الجمعة وهو عندنا سيد الأيام ونحن ندعوه يوم القيامة ويوم المزيد قال قلت مم ذاك قال لأن ربك تبارك وتعالى اتخذ في الجنة واديا من مسك أبيض فإذا كان يوم الجمعة هبط من عليين على كرسيه تبارك وتعالى ثم حف الكرسي بمنابر من ذهب مكللة بالجواهر ثم يجيء النبيون حتى يجلسوا عليها وينزل أهل الغرف حتى يجلسوا على ذلك الكثيب ثم يتجلى لهم ربك تبارك وتعالى ثم يقول سلوني أعطكم قال فيسألونه الرضى فيقول رضائي أحلكم داري وأنيلكم كراسي فسلوني أعطكم قال فيسألونه قال فيشهدهم أنه قد رضي عنهم قال فيفتح لهم ما لم تر عين ولم تسمع أذن ولا يخطر على قلب بشر قال وذلكم مقدار انصرافكم من يوم الجمعة …. قال فليسوا إلى شيء أحوج منهم إلى يوم الجمعة ليزدادوا إلي ربهم نظرا وليزدادوا منه كرامة

Jibril pernah mendatangiku, dan di tangannya ada sesuatu seperti kaca putih. Di dalam kaca itu, ada titik hitam. Aku pun bertanya, “Wahai Jibril, ini apa?” Beliau menjawab, “Ini hari Jumat.” Saya bertanya lagi, “Apa maksudnya hari Jumat?” Jibril mengatakan, “Kalian mendapatkan kebaikan di dalamnya.” Saya bertanya, “Apa yang kami peroleh di hari Jumat?” Beliau menjawab, “Hari jumat menjadi hari raya bagimu dan bagi kaummu setelahmu. Sementara, orang Yahudi dan Nasrani mengikutimu (hari raya Sabtu–Ahad).” Aku bertanya, “Apa lagi yang kami peroleh di hari Jumat?” Beliau menjawab, “Di dalamnya, ada satu kesempatan waktu; jika ada seorang hamba muslim berdoa bertepatan dengan waktu tersebut, untuk urusan dunia serta akhiratnya, dan itu menjadi jatahnya di dunia, maka pasti Allah kabulkan doanya. Jika itu bukan jatahnya maka Allah simpan untuknya dengan wujud yang lebih baik dari perkara yang dia minta, atau dia dilindungi dan dihindarkan dari keburukan yang ditakdirkan untuk menimpanya, yang nilainya lebih besar dibandingkan doanya.” Aku bertanya lagi, “Apa titik hitam ini?” Jibril menjawab, “Ini adalah kiamat, yang akan terjadi di hari Jumat. Hari ini merupakan pemimpin hari yang lain menurut kami. Kami menyebutnya sebagai “yaumul mazid”, hari tambahan pada hari kiamat.” Aku bertanya, “Apa sebabnya?” Jibril menjawab, “Karena Rabbmu, Allah, menjadikan satu lembah dari minyak wangi putih. Apabila hari Jumat datang, Dia Dzat yang Mahasuci turun dari illiyin di atas kursi-Nya. Kemudian, kursi itu dikelilingi emas yang dihiasi dengan berbagai perhiasan. Kemudian, datanglah para nabi, dan mereka duduk di atas mimbar tersebut. Kemudian, datanglah para penghuni surga dari kamar mereka, lalu duduk di atas bukit pasir. Kemudian, Rabbmu, Allah, Dzat yang Mahasuci lagi Mahatinggi, menampakkan diri-Nya kepada mereka, dan berfirman, “Mintalah, pasti Aku beri kalian!” Maka mereka meminta ridha-Nya. Allah pun berfirman, “Ridha-Ku adalah Aku halalkan untuk kalian rumah-Ku, dan Aku jadikan kalian berkumpul di kursi-kursi-Ku. Karena itu, mintalah, pasti Aku beri!” Mereka pun meminta kepada-Nya. Kemudian Allah bersaksi kepada mereka bahwa Allah telah meridhai mereka. Akhirnya, dibukakanlah sesuatu untuk mereka, yang belum pernah dilihat mata, belum pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati seseorang. Dan itu terjadi selama kegiatan kalian di hari jumat …. sehingga tidak ada yang lebih mereka nantikan, melebihi hari Jumat, agar mereka bisa semakin sering melihat Rabb mereka dan mendapatkan tambahan kenikmatan dari-Nya.” (H.r. Ibnu Abi Syaibah, Thabrani dalam Al-Ausath, Abu Ya’la dalam Al-Musnad, dan statusnya hasan atau sahih, sebagaimana keterangan Abdul Quddus Muhammad Nadzir)

Terlarangnya puasa jika dilakukan pada hari Jumat saja

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melakukan puasa di hari Jumat saja, padahal saat hari Kamis, dia tidak berpuasa, dan di hari Sabtu, dia juga tidak puasa.

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

“Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika telah berpuasa sehari sebelumnya atau akan puasa sehari setelahnya.” (H.r. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يفرد يوم الجمعة بصوم

“Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyendirikan hari Jumat untuk berpuasa.” (H.r. Ahmad; sanadnya dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

3. Dari Junadah Al-Azdi; beliau mengatakan,

دخلت على رسول الله صلى الله عليه و سلم في سبعة نفر من الأزد أنا ثامنهم يوم الجمعة ونحن صيام فدعانا رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى طعام بين يديه فقلنا انا صيام قال هل صمتم أمس قلنا لا قال فهل تصومون غدا قلنا لا قال فافطروا ثم خرج إلى الجمعة فلما جلس على المنبر دعا بإناء من ماء فشربه والناس ينظرون إليه ليعلمهم أنه لا يصوم يوم الجمعة

“Saya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jumat bersama tujuh orang dari suku Azd, dan saya adalah orang kedelapan. Saat itu, kami sedang berpuasa. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengundang kami untuk makan di depannya. Kami pun mengatakan, ‘Saya sedang puasa.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kemarin kalian puasa?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah besok kalian akan berpuasa?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Berbukalah!’ Lalu beliau berangkat shalat Jumat. Ketika beliau di atas mimbar, beliau minta dibawakan air, kemudian beliau minum dan orang-orang melihatnya, untuk mengajari mereka bahwa beliau tidak berpuasa di hari Jumat.” (H.r. Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar)

4. Dari Ummul Mukminin, Juwairiyah binti Al-Harits radhiallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenemuinya di hari Jumat, sementara dia sedang berpuasa. Beliau bertanya, “Apakah kemarin kamu puasa?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah besok kamu mau puasa?” Beliau menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berbukalah!” (H.r. Bukhari, Abu Daud, dan Ibnu Abi Syaibah)

5. Dari Laila, istri Basyir radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Sesungguhnya, Basyir bertanya kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Bolehkah saya berpuasa di hari Jumat dan tidak berbicara dengan seorang pun di hari itu?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لا تصم يوم الجمعة الا في أيام هو أحدها أو في شهر وأما أن لا تكلم أحدا فلعمرى لأن تكلم بمعروف وتنهى عن منكر خير من ان تسكت

‘Janganlah kamu berpuasa di hari Jumat, kecuali jika kamu berpuasa beberapa hari –salah satunya adalah hari Jumat– atau puasa sebulan. Adapun tentang dirimu yang tidak ingin berbicara dengan seorang pun maka sungguh engkau berbicara yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran itu lebih baik daripada engkau diam.” (H.r. Ahmad, Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir, dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Tidak boleh mengkhususkan hari Jumat untuk shalat malam
Sebagian orang beranggapan bahwa kita dianjurkan untuk memperbanyak shalat tahajud di malam Jumat karena malam ini memiliki keutamaan yang banyak. Anggapan ini adalah anggapan yang salah karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mengkhususkan malam Jumat untuk ibadah.

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تختصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk tahajud dan meninggalkannya di malam yang lain. Jangan pula mengkhususkan siang harinya untuk berpuasa, kecuali dalam rangkaian puasa kalian.” (H.r. Muslim)

2. Dari Muhammad bin Sirrin; beliau mengatakan,
Dahulu, Abu Darda’ menghidupkan malam Jumat dengan ibadah, dan beliau berpuasa di siang harinya. Suatu ketika, datanglah Salman –dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempersaudarakan keduanya– kemudian beliau tidur di rumahnya. Salman pun memperhatikan Abu Darda’ dan tidak membiarkannya, sampai Abu Darda’ tidur dan tidak berpuasa. Maka datanglah Abu Darda’ menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan perjumpaannya dengan Salman. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Uwaimir (nama asli Abu Darda’), Salman lebih tahu daripada kamu. Janganlah mengkhususkan malam Jumat untuk shalat dan siang harinya untuk puasa.” (H.r. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf)

Anjuran untuk membaca surat khusus ketika shalat subuh di hari Jumat
Dianjurkan bagi orang yang melaksanakan shalat subuh di hari Jumat untuk membaca surat As-Sajdah di rekaat pertama dan surat Al-Insan di rekaat kedua.

1. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika shalat subuh di hari Jumat, membaca “alif-lam-mim, as-sajdah” (surat As-Sajdah) dan “hal ata ‘alal insani …” (surat Al-Insan). Sementara, pada shalat Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Jumu’ah dan surat Al-Munafiqun. (H.r. Muslim dan Abu Daud)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika shalat subuh di hari Jumat, membaca ‘alif-lam-mim … tanzil, as-sajdah‘ (surat As-Sajdah) dan ‘hal ata ‘alal insani‘ (surat Al-Insan).” (H.r. Bukhari dan Muslim)

Sebagian malaikat duduk di depan pintu masjid
Di hari Jumat, Allah mengutus beberapa malaikat untuk berjaga di pintu masjid, mencatat setiap orang yang datang jumatan sebelum khatib naik mimbar.

1. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا كان يوم الجمعة قعدت الملائكة على أبواب المسجد فيكتبون الناس من جاء من الناس على منازلهم فرجل قدم جزورا ورجل قدم بقرة ورجل قدم شاة ورجل قدم دجاجة ورجل قدم عصفورا ورجل قدم بيضة قال فإذا أذن المؤذن وجلس الإمام على المنبر طويت الصحف ودخلوا المسجد يستمعون الذكر

“Apabila hari Jumat datang, para malaikat duduk di depan pintu masjid-masjid. Mereka mencatat setiap orang yang datang sesuai dengan waktu kedatangan mereka. Ada orang yang seperti berkurban unta, ada yang seperti berkurban sapi, ada yang seperti berkurban kambing, ada yang seperti berkurban ayam, ada yang seperti berkurban burung, dan ada yang seperti berkurban telur. Ketika muazin melakukan azan dan imam sudah duduk di mimbar maka buku catatan ditutup dan mereka masuk masjid, mendengarkan khotbah.” (H.r. Ahmad; sanadnya dinilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth)

2. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

إذا كان يوم الجمعة قامت الملائكة بأبواب المسجد فيكتبون الناس على منازلهم الاول فإن تأخر رجل منهم عن منزله دعت له الملائكة يقولون اللهم إن كان مريضا فاشفه اللهم إن كانت له حاجة فاقض له حاجته فلا يزالون كذلك حتى إذا خرج الامام طويت الصحف ثم ختمت فمن جاء بعد نزول الامام فقد أدرك الصلاة ولم يدرك الجمعة

“Apabila hari Jumat datang, malaikat berjaga di pintu-pintu masjid. Mereka mencatat setiap orang yang datang sesuai tingkat kedatangannya. Apabila ada orang yang telat datang maka malaikat ini berdoa untuknya. Mereka memanjatkan doa, ‘Ya Allah, jika dia sakit maka sembuhkanlah dia, dan jika dia punya kepentingan maka selesaikanlah kebutuhannya.’ Mereka terus melakukan hal itu, sampai imam datang. Ketika imam datang, buku catatan ditutup kemudian distempel. Barang siapa yang datang setelah imam turun maka dia hanya mendapatkan shalat dan tidak mendapatkan jumatan”.

Keterangan:
Sanad hadis ini hasan. Hanya saja, statusnya mauquf sampai Abu Umamah. Artinya, ini adalah perkataan Abu Umamah radhiallahu ‘anhu.

Di hari jumat terdapat satu waktu yang mustajab
1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyinggung hari Jumat, kemudian beliau bersabda,

فيه ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم يصلي يسأل الله تعالى شيئا إلا أعطاه إياه

“Di hari Jumat, ada satu waktu, apabila ada seorang muslim melakukan shalat dan dia memohon sesuatu kepada Allah, pasti Allah beri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa waktu itu hanya sebentar. (H.r. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خير يوم طلعت فيه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه تقوم الساعة وفيه ساعة لا يسأل الله عز و جل فيها عبد يصلى خير الا أعطاه الله وقللها وقال بيده هكذا انها قليلة

“Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari ini, Adam diciptakan; di hari ini pula, kiamat terjadi; di hari Jumat terdapat satu waktu, apabila ada seorang hamba yang shalat, memohon kepada Allah di waktu itu, maka Allah akan memberikan pintanya.” (H.r. Abu Daud Ath-Thayalisi; statusnya hasan lighairihi)

3. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن في الجمعة ساعة لا يوافقها مسلم وهو في صلاة يسأل الله خيرا الا آتاه إياه قال وقللها

“Sesungguhnya, di hari Jumat, ada satu waktu; tidaklah seorang muslim yang shalat, dia memohon kebaikan kepada Allah, dan bertepatan dengan waktu tersebut, kecuali Allah pasti akan mengabulkannya.” (H.r. Ahmad; statusnyasahih)

Anjuran memperbanyak salawat di hari Jumat

1. Dari Aus bin Aus radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أفضل أيامكم يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه قبض وفيه النفخة وفيه الصعقة فاكثروا على من الصلاة فيه فان صلاتكم معروضة على فقالوا يا رسول الله وكيف تعرض عليك صلاتنا وقد أرمت يعنى وقد بليت قال إن الله عز و جل حرم على الأرض أن تأكل أجساد الأنبياء صلوات الله عليهم

“Di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan. Oleh sebab itu, perbanyaklah membaca salawat untukku di hari Jumat karena salawat kalian ditunjukkan kepadaku.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana salawat itu ditunjukkan kepada Anda padahal Anda telah menjadi tanah (mati)?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya, Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi –shallallahu ‘alahim ajma’in–.” (H.r. Ahmad; sanadnya dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

2. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاةِ فِي كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ , فَإِنَّ صَلاةَ أُمَّتِي تُعْرَضُ عَلَيَّ فِي كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ , فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَيَّ صَلاةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّي مَنْزِلَةً

“Perbanyaklah membaca salawat untukku setiap hari Jumat, karena salawat umatku ditunjukkan kepadaku setiap hari Jumat. Siapa saja yang paling banyak salawatnya untukku maka dia adalah orang yang paling dekat kedudukannya denganku”.

Keterangan:
Status hadis ini diperselisihkan oleh para ulama ahli hadis. Ada yang menilainya kuat dan ada yang menilainyadhaif. Di antara ulama yang menilainya dhaif adalah Imam Adz-Dzahabi dan Syekh Nashiruddin Al-Albani. Adapun ulama yang menerima hadis ini di antaranya adalah As-Suyuti. Hadis ini juga disebutkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib; beliau mengatakan, “Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad hasan.”

Kiamat terjadi di hari Jumat
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه أدخل الجنة وفيه أخرج منها ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة

“Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam dimasukkan ke surga; di hari itu pula, Adam dikeluarkan dari surga; dan kiamat tidak akan terjadi kecuali di hari Jumat.” (H.r. Muslim, Ahmad, dan Turmudzi)

Orang yang meninggal di hari Jumat akan dilindungi dari fitnah (ujian) alam kubur
Dari Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة الا وقاه الله فتنة القبر

“Tidaklah seorang muslim yang meninggal di hari Jumat atau malam Jumat, kecuali Allah akan lindungi dirinya dari fitnah (ujian) alam kubur.” (H.r. Ahmad; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir serta Al-Albani)

Anjuran membaca surat Al-Kahfi pada malam atau siang hari Jumat
1. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah.” (H.r. Ad-Darimi; Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)
2. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

“Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (H.r. An-Nasa’i dan Baihaqi; Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)

• Penulis adalah : Ustadz Ammi Nur Baits

Selasa, 19 Juli 2016

Sekolah Favorit Apakah Hanya Untuk Kalangan Berduit?

Ilustrasi: http://depokonline.com/. • Mediamuallaf.com
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, MPdI
Terkadang kita merasa heran, setiap tahun ajaran baru orangtua berloma-lomba memasukkan anaknya ke sekolah negeri favorit, sampai terkadang tidak memperdulikan harus membayar uang pangkal atau sumbangan sampai belasan juta rupiah. Demi siapakah sebenarnya?. Demi anak atau hanya demi gengsi belaka. Namun bagi kalangan menegah kebawah kelihatanya biaya belasan juta untuk membayar uang pangkal memasukkan anaknya kesekolah negeri favorit, merupakan suatu yang cukup berat. 
            
Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 28 Juni 2016. Penulis membaca sebuah surat kabar yang berisi tentang syarat masuk sekolah negeri favorit harus menyiapkan uang 6 sampai dengan 11 juta rupiah. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa ada orang tua calon siswa yang keberatan dengan kebijakan yang dibuat oleh salah satu sekolah di kota Medan sebut saja sekolah “X”, orang tua tersebut keberatan karena anaknya tidak lulus pada sekolah tersebut, padahal nilai anaknya memenuhi syarat untuk diterima pada sekolah tersebut. Kemudian orang tua calon siswa tersebut mendapati ternyata ada nilai calon siswa yang lain yang lebih rendah dibandingkan nilai UN anaknya ternyata lulus, sementara anaknya yang nilainya lebih tinggi tidak lulus. Lantas, karena anaknya kepingin masuk pada sekolah tersebut maka ditawarkan melalui jalur mandiri yang disediakan dua kelas. Namun, harus membayar biaya yang telah ditentukan. Kemudian ditanyakanlah berapa nominal yang harus di bayarkan, maka disebutkanlah oleh kepala tata usaha (TU), bagi calon siswa baru bagi yang lulus untuk jalur resmi yang lulus tes seleksi membayar 6 juta. Sedangkan untuk jalur mandiri harus membayar uang 11 juta rupiah. Mendengar nominal yang begitu besar orang tua calon siswa tersebut terkejut, dan membatalkan untuk memasukkan anaknya di sekolah negeri favorit tersebut.
            
Melihat kejadian diatas, tentunya mengiris hati kita. Apakah sekolah favorit atau pendidikan yang bermutu hanya untuk kalangan berduit saja?. Apalagi ini sekolah negeri, yang seharusnya biaya lebih murah dibandingkan dengan sekolah swasta, ini berkali lipat lebih mahal. Jika dibandingkan dengan sekolah swasta dengan biaya 1,5 juta seorang calon siswa sudah bisa bersekolah dan sudah dapat membayar uang sekolah, uang baju seragam dan olah raga hingga uang buku.
            
Tentunya hal ini sangat mengharukan, karena bahwa dinegeri ini untuk sebuah bangsu sekolah itu harus dibeli dengan harga mahal, yang tentunya dirasakan berat oleh sebahagian masyarakat. Untuk memasukkan putra-putrinya kesekolah saat ini orangtua diharuskan terlebih dahulu membayar uang pangkal hingga belasan juta, bahkan lebih. Semangkin tinggi jenjang pendidikannya maka uang pangkalnya juga akan semangkin tinggi, belum lagi tagihan lainnya yang mencekik leher orangtua, sepeti SPP besarnya (tergantung status dan favorit tidaknya sebuah sekolah), uang pakaian seragam, uang buku, uang kegiatan, dan tagihan lainnya dari sekolah. Begitu mahalnya biaya yang dibutuhkan, maka sekolah favorit kelihatanya hanya bisa dimasuki mereka yang berduit semata, sedangkan mereka yang berekonomi lemah terpaksa harus gigit jari. Namun tentunya tidak semua sekolah negeri atau sekolah favorit lainnya seperti itu, masih banyak sekolah negeri atau sekolah favorit lainnya yang menjalankan kebijakanya sesuai dengan apa adanya.
            
Saat ini, tentunya perlu dipertanyakan kembali komitmen pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Jika pemerintah serius ingin mencerdaskan kehidupan anak bangsa tentunya pemerintah serius dalam memberantas korupsi yang terjadi khususnya di lingkungan pendidikan, kasus tersebut merupakan kasus yang ganjil, dimana seharusnya sekolah negeri, biaya pendidikanya lebih murah di bandingkan dengan sekolah swasta, ini sekolah negeri malah lebih mahal di bandingkan dengan sekolah swasta. Hal seperti ini merupakan hal yang tidak wajar. Hingga saat ini kelihatannya, hanya mereka yan berkantong tebal saja yang dapat menikmati pendidikan bermutu di negeri ini, sedangkan kaum menengah kebawah hanya sekedar bisa gigit jari walaupun mereka mampu secara intelektual, namun mereka tidak mampu secara finansial. Kini sudah saatnya pemerintah, lebih memperhatikan bidang pendidikan.

• Penulis adalah Dosen FAI UMSU.

Senin, 18 Juli 2016

Program Sertifikasi Guru Berhasil Atau Gagal!

Ilustrasi: http://www.intipesan.com/. • Mediamuallaf.com
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, MPdI
Dahulunya profesi sebagai seorang guru adalah profesi yang sama sekali tidak diminati. Berbeda halnya dengan saat ini, profesi sebagai seorang guru merupakan profesi yang sangat digemari dan profesi yang sangat menarik untuk di perbincangkan. Hal ini karena pada masa dahulu perhatian pemerintah terhadap guru ini cukup kurang dan bisa dikatakan selalu dikesampingkan. Namun pada saat ini, pemerintah sedikit agak memperhatikan terhadap kesejahteran guru dan dunia pendidikan. Hal ini ditunjukkan dengan lahirnya undang-undang No 14 tahun 2005 tentang profesi guru dan dosen, yang menjadi suatu kepastian akan terwujudnya peningkatan kompetensi guru dan terwujudnya akan kesejahteraan guru, yang direalisasikan dengan suatu program yang dinamakan program sertifikasi. 
            
Jika berbicara tentang sertifikasi, pada faktanya sebahagian guru yang telah disertifikasi belum menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Menurut data terakhir bahwa guru-guru yang sudah disertifikasi oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) sudah mencapai1.580.267 orang dan pada tahun 2016 ini, guru-guru yang akan disertifikasi sebanyak 72.000 orang. Namun sangat disayangkan dari sekian juta guru yang telah disertifikasi tersebut, masih ada juga guru yang belum professional. Karena sebenarnya tujuan sertifikasi pada dasarnya bukan saja untuk meningkatkan kesejahteraan guru selaku pendidik, namun juga pada peningkatan profesionalisme pendidik, yang tentunya akan berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan.
           
Namun kelihatanya, program sertifikasi yang dibuat pemerintah belum mencapai kata sukses dalam penerapanya. Anggaran besar yang dikeluarkan namun hasilnya kerdil. Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN yang telah dijamin konstitusi ternyata tidak mampu membuat kualitas pendidikan kita menjadi lebih baik. Salah satu indikatornya disebutkan adalah program sertifikasi yang dibuat pemerintah yang tujuanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan mutu pendidikan, dinilai gagal meningkatkan kualitas guru dalam mengajar. Menurut hasil survei Bank Dunia tentang kegiatan belajar-mengajar pada tahun 2011 di beberapa negara, termasuk Indonesia, disebutkan bahwa kegagalan program yang telah berlangsung selama lima tahun tersebut. Dalam hasil survei tersebut secara eksplisit menyimpulkan bahwa program sertifikasi guru tidak mengubah kualitas kegiatan belajar-mengajar di kelas. Hal ini terlihat bahwa penguasaan peserta didik terhadap materi dan pelaksanaan pembelajaran dikatakan lemah, kemudian kemampuan siswa dalam menguasai pelajaran setelah ada program sertifikasi masih sama dengan sebelum ada program tersebut.
            
Untuk mengatakan berhasil atau tidaknya program sertifikasi yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru yang telah menghabiskan dana ratusan triliun rupiah masih terlalu dini. Pada fakta bahwa dengan program sertifikasi itu kesejahteraan guru di negeri ini cukup meningkat sulit untuk diabaikan. Guru yang mengikuti program itu sedikit banyak juga mendapatkan tambahan penghasilan dari program sertifikasi tersebut. Namun, yang harus dicatat bahwa tujuan utama program sertifikasi tersebut adalah meningkatkan kualitas guru dalam mengajar. Kemudian, menurut laporan yang kerap muncul di media massa bahwa program tersebut sarat dengan penyelewengan, misalnya yang terkait mengenai penyaluran anggaran yang menjadi hak guru peserta di program sertifikasi.

Kemudian yang lebih memprihatinkan bahwa, program nasional yang telah menghabiskan dana triliunan rupiah ternyata belum memiliki dampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di negeri ini. Sulit memang untu dipahami, bagaimana mungkin program yang telah diimplementasikan dalam lima tahun terakhir dan diikuti oleh lebih dari 1 juta guru di Indonesia itu belum mampu mewujudkan peningkatan kwalitas pendidikan di negeri ini. 
            
Untuk menjadi guru yang professional sesuai dengan tujuan sertifikasi tidaklah mudah dan tentunya untuk mengaplikasikanya disekolah perlu pembiasaan diri. Selain itu, masih banyak lagi persoalan yang belum rampung oleh guru dalam melaksanakan tugas pokoknya di dunia pendidikan. Misalnya, budaya bahan ajar guru dan RPP yang dalam faktanya masih copy paste, selain itu pula penerapan kurikulum pembelajaran di dalam kelas yang bernuansa stuktural. Namun, semua itu akan mungkin terjadi pada guru yang sudah menyandang predikat profesional yang hanya terdapat pada sebuah kertas yang berlabel “Sertifikat Guru Profesional”. Beberapa hal yang harus dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, diantaranya yaitu: memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial. Karena itu, bagi guru yang belum professional dalam mendidik, maka guru hendaknya mengikuti pelatihan-pelatihan, agar kualitas guru sebagai pendidik semangkin meningkat.

• Penulis adalah Dosen FAI UMSU.

Sadarina Sembiring Memeluk Agama Islam

Tags
Ustadz Richard Rangkuti saat melakukan pensyahadatan terhadap Sadarina Sembiring di Mushola Birrul Walidan. • Mediamuallaf.com
Liputan Drs M Arifin Pohan
BINJAI – mediamuallaf.com : Pengurus Majelis Muallaf Islam Indonesia (MMII) Kota Binjai bekerja sama dengan Pengurus Badan Kenaziran Mushollah Birrul Walidan Lingkungan III Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat baru-baru ini melakukan kegiatan pensyahadatan memeluk agama Islam terhadap Sadarina Sembiring warga kelurahan Bandar Sinembah kecamatan Binjai Barat.

Pensyahadatan Sadarina Sembiring dipimpin Ustadz Richard Rangkuti disaksikan pengurus MMII serta kaum muslimin-muslimat lingkungan III kelurahan Limau Sundai.

Sekretaris MMII M Arifin Pohan menyatakan rasa haru dan bangga atas kesadaran yang tulus ikhlas dari Sadarina Sembiring untuk masuk memeluk Islam tanpa adanya pengaruh dan paksaan serta imbalan berbentuk apapun.

Kesadaran yang dimiliki Sadarina Sembiring untuk menganut agama Islam selain adanya petunjuk dari Allah SWT juga tidak terlepas setelah istri dan anaknya lebih dahulu memeluk agama Islam.

Karena apa yang telah dilakukan saudara kita yang baru memeluk agama Islam ini hendaknya menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya para tokoh agama dan Kemenag (Kementrian Agama) Kota Binjai untuk membina dan memberi pelajaran pembekalan agama Islam baik menyangkut kewajiban maupun larangan sesuai ajaran agama Islam,” harap M Arifin Pohan. 

Sedangkan ustadz Richard Rangkuti dalam bimbingannya mengingatkan setelah memeluk agama Islam Allah akan memberikan rahmad dan nikmat kepada hambanya yang memeluk agama Islam dan segala Dosa serta perbuatannya kepada Allah akan dihapuskannya

Usai pensyahatan ustadz Richard Rangkuti menambalkan nama Salman Alfarizi Sembiring yang sebelumnya berinisial Sadarina Sembiring.

Senin, 04 Juli 2016

Zakat Fitrah Media Penyempurna Puasa Ramadhan

Ilustrasi: http://www.ansharusyariah.com/. • Mediamuallaf.com
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, MPdI
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 110).

Ramadhan sebentar lagi akan berakhir meninggalkan kita, dan ramadhan akan kembali kepada Allah dengan membawa berbagai macam rekaman amal perbuatan manusia, yang semuanya akan dilaporkan kepada Allah SWT. Kemudian setiap amal-amal manusia tersebut akan diseleksi mana yang tergolong amalan unggulan, mana yang pertengahan dan mana yang tereliminasi. Maka beruntunglah orang-orang yang telah berusaha keras mengisi bulan Ramadhan ini dengan berbagai amal ibadah seperti puasa, shalat tarawih, tahajud, shadaqah, tadarus, memberi makanan orang yang berbuka puasa. Mereka yang melaksanakan amalan-amalan di dalam bulan ramadhan dengan hati yang ikhlas akan menerima ganjaran pahala dari Allah dan tentunya akan mendapat predikat takwa. Karena itu, ketika ramadhan pergi dari kita jangan sampai kita tercatat menjadi sosok seorang hamba yang miskin pahala dan amal.

Ada suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim selain harus menyelesaikan ibadah puasa, yaitu zakat fitrah. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW, yang artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menjadi pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan yang sia-sia dan kotor serta untuk berbagi dengan kalangan fakir miskin“ (HR Abu Daud).

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan untuk membayar zakat fitrah, yang fungsinya adalah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa, yaitu orang yang ketika menjalankan puasa melakukan perbuatan yang sia-sia, tutur kata yang keji dan kotor. Kemudian zakat fitrah juga berfungsi untuk memberikan makanan kepada golongan fakir dan miskin untuk saling berbagi.  Inilah sebenarnya posisi dari zakat fitrah terhadap puasa ramadhan. Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam, karena zakat adalah merupakan salah satu bagian dari rukun islam. Dalam bulan suci Ramadhan seorang muslim di wajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim baik itu laki-laki, perempuan besar ataupun kecil, merdeka ataupun budak pada hari raya Idul Fitri bilamana pada dirinya terdapat kelebihan makan pada hari tersebut.

Dalam Islam zakat fitrah pertama kali mulai disyariatkan pada bulan Sya'ban tahun ke dua hijriyah. Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Rasululah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba laki-laki atau pun perempuan muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’, para ulama berbeda pendapat mengenai arti dari pada satu sha’ tersebut, ada  yang berpendapat bahwa satu sha itu senilai dengan 2,5 kg, ada pula yang berpendapat bahwa satu sha’ itu kira-kira seukuran 2,7 kg. Namun terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, hendaknya bagi yang memiliki kelebihan harta kewajiban berzakat tersebut adalah kewajiban yang mutlak harus dibayarkan, mengenai berapa ukuran yang di bayarkanya tersebut terserah kepada pribadi seorang muslim sendiri boleh dengan 2,5 kg, boleh juga dengan 2,7 kg.

Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan ramadhan, hingga sebelum salat 'Ied, jika ada yang membayar zakat fitrah sebelum salat 'Ied maka zakatnya tersebut tergolong sah dan diterima sebagai zakat fitrah. Namun jika dibayarkan sesudah salat 'Ied, maka itu bukanlah zakat fitrah lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa. Hal ini sebagaimana hadits nabi, yang artinya:“….barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat 'Ied maka itulah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat 'Ied maka sadaqahnya itu merupakan sadaqah biasa” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni).

Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi kita, karena itu bagi yang memiliki kelebihan makan bagi dirinya dan keluarganya maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Semoga kita dapat menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi larangan Allah serta menjadi insan yang takwa.

• Penulis adalah Dosen FAI UMSU.

Hukum Transfusi Darah Dalam Islam

 Ilustrasi : https://upload.wikimedia.org/. • Mediamuallaf.com
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, MPdI
Manusia adalah makhluk sosial yang dalam menjalani kehidupannya membutuhkan bantuan orang lain. Dalam ajaran Islam setiap muslim diperintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan, apalagi itu terkait dengan masalah nyawa. Tentunya dalam menolong orang lain, dilakukan sesuai dengan kemampuan dan tidak merugikan pihak manapun. Tranfusi darah adalah salah satu wujud kepedulian sosial kepada sesama manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat telah lazim seseorang melakukan donor darah, baik dilakukan dengan suka rela maupun melakukan donor darah dengan menjualnya kepada yang membutuhkan. Transfusi darah merupakan masalah baru dalam hukum Islam, karena tidak ditemukan hukumnya dalam fiqih pada masa-masa pembentukan hukum Islam. Dalam Alqur'an dan hadits juga tidak disebutkan secara khusus tentang boleh tidaknya melakukan transfusi darah. Sehingga pantaslah masalah transfusi darah dalam hukum Islam adalah masalah baru yang harus diketahui hukumnya dan dicarikan dalil kehalalannya atau keharamanya dalam Alqur'an maupun hadits Nabi. Sehingga jelas boleh atau tidaknya melakukan transfusi darah bagi seorang muslim. Karena itu, keadaan ini perlu diketahui status hukumnya atas dasar kajian ilmiah.

Kata transfusi darah berasal dari bahasa Inggris, yaitu: “Blood Transfution” yang artinya memasukkan darah orang lain ke dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa seseorang karena kehabisan darah. Sedangkan menurut Husnain Muhammad Makhluuf menyebutkan bahwa transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia, dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya.

Pada dasarnya dalam hukum Islam, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia tergolong najis mutawasithah. Maka darah tersebut hukumnya haram untuk dimakan dan dimanfaatkan. Hal ini sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Maidah: 3).

Dalam Alqur'an surat al-Maidah ayat 3, pada dasarnya melarang memakan maupun mempergunakan darah, baik secara langsung ataupun tidak. Namun apabila digunakan dalam keadaan darurat maka diperbolehkan untuk di gunakan. Dengan kata lain, apabila darah merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang membutuhkan darah, maka mempergunakan darah diperbolehkan. Bahkan melaksanakan transfusi darah dianjurkan demi menyelamatkan jiwa manusia. Hal tersebut sesuai dengan tujuan syariat Islam, yaitu kemaslahatan untuk umat manusia. Kemaslahatan yang terkandung dalam mempergunakan darah adalah untuk menjaga keselamatan jiwa seseorang yang merupakan hajat manusia dalam keadaan darurat, karena tidak ada bahan lain yang dapat dipergunakan untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Maka, dalam hal ini najis seperti darah pun boleh dipergunakan untuk mempertahankan kehidupan. Misalnya seseorang yang menderita kekurangan darah karena kecelakaan, maka dalam hal ini diperbolehkan menerima donor darah dari orang lain. Hal ini sesuai dengan Qaidah Fiqih yang artinya: Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan keadaan darurat, dan tidak ada yang makruh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan)”.

Dalam Qaidah Fiqih tersebut menunjukkan bahwa dalam hukum Islam diperbolehkan hal-hal yang haram ataupun hal-hal yang makruh bila dalam keadaan darurat. Dengan demikian transfusi darah untuk menyelamatkan jiwa manusia dibolehkan bahkan diwajibkan. Bagi orang yang mendonorkan daranya kepada orang lain tentunya akan mendatangkan kebaikan dan Allah juga akan memberikan balasan berupa pahala. Karena, Allah SWT sangat menyukai orang yang membantu orang lain, apalagi membantu saudaranya yang dalam keadaan kesulitan. Hal ini sebagaiman hadits Rasulullah SAW, yang artinya: “Sesungguhnya Allah akan menolong seorang hamba-Nya selama hamba itu menolong orang yang lain” (HR. Muslim).

Selain itu pula, seorang muslim diperbolehkan pula melakukan donor darah kepada saudaranya yang berbeda keyakinan (agama), demikian juga sebaliknya. Jadi tidak ada halangan untuk melakukan donor darah kepada siapapun walaupun itu kepada saudaranya yang berbeda keyakinan (agama) sekalipun. Karena itu, tolong menolonglah dalam berbuat kebaikan dan takwa dan jangan pula tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan dan kesalahan.

• Penulis adalah Dosen FAI UMSU.

Jumat, 01 Juli 2016

Tiga Karakteristik Orang Munafik

Ilustrasi. • Mediamuallaf.com
Oleh: Hasrian Rudi Setiawan, MPdI
Sebagian manusia terkadang ada yang melakukan perbuatan baik secara berlebihan dihadapan manusia lain, yang tujuannya agar mendapat pujian atau sebagainya. Dan terkadang ada diantara sebagian orang yang begitu bersemangat melakukan pekerjaan ketika diawasi atau diperhatikan atasan, namun ketika tidak diawasi terkadang mereka bermalas-malasan untuk mengerjakan pekerjaannya. Dan terkadang pula, ada sebahagian orang begitu bersemangat memperbanyak dan memperbagus amalan di depan manusia, akan tetapi begitu mudahnya melakukan kemaksiatan disaat sendirian. Hal inilah yang disebut dengan kelompok golongan orang munafik.

Munafik adalah salah satu akhlak tercela yang tidak disukai Allah dan manusia juga secara umum tidak menyukai sifat munafik ini. Munafik menurut istilah adalah menampakkan keimanan kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, dan kepada hari akhir, akan tetapi menyembunyikan sesuatu yang menjadi kebalikannya, baik seluruhnya maupun sebagiannya. dengan demikian munafik merupakan suatu sikap pura-pura mengikuti ajaran agama Islam dimana sebenarnya hatinya memungkirinya. Karena itu, secara umum ciri-ciri orang munafik adalah menyembunyikan kebatilan dan menampakkan kebaikan. Orang munafik dapat dikatakan orang yang bermuka dua. Hal ini karena, mereka selalu menunjukkan kesetiaan atau tunduk, padahal ia bertolak belakang.

Dalam Alqur'an maupun hadits nabi terdapat banyak penjelasan tentang sifat munafik, di antaranya firman Allah, yang artinya: “Apabila mereka menjumpai orang-orang mukmin, mereka berkata, ‘Kami telah beriman’. Namun jika mereka menyendiri beserta dedengkot-dedengkotnya, mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami di pihak kalian. Hanya saja kami hendak mengolok-olok kaum mukmin’. Allah akan mengolok-olok mereka dan menelantarkan mereka dalam kedurhakaan, sedangkan mereka dalam keadaan bimbang”(QS. Al-Baqarah: 14-15).

Sifat munafik dalam sejarah Islam, baru muncul setelah hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah, yaitu tepatnya setelah perang badar. Ketika terjadi perang badar kaum muslimin mendapat kemenangan atas kaum kafir, maka banyak di antara kaum kafir Makkah yang masuk Islam, baik mereka masuk islam karena kerelaan hati maupun mereka masuk Islam karena terpaksa, akibat kalah perang dan mencari perlindungan. Hal ini sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Apabila orang-orang munafik mendatangimu (Muhammad), mereka akan berkata, ‘Kami bersaksi bahwa sesungguhnya engkaulah utusan Allah’. Dan Allah mengetahui bahwa engkau adalah utusan Allah. Dan Allah bersaksi bahwa orang-orang munafik itu pendusta” (QS. Mumtahanah: 1).

Kemudian, sikap kemunafikan tersebut terlihat jelas ketika terjadi perang uhud, yang ketika itu mereka memutuskan diri untuk keluar dari pasukan kaum muslimin. Karena takut melawan pasukan kaum kafir yang jumlahnya lebih banyak dari mereka. Sikap kaum munafik yang khianat terbukti ketika pasukan kaum muslimin sampai di Asy-Syawat. Ubay bin Salul menarik diri bersama tiga ratus orang munafik dengan alasan tidak mungkin perang melawan orang-orang musyrik. Sebenarnya tujuan dari keluarnya tiga ratus pasukan itu adalah agar kekuatan spiritual pasukan kaum muslimin menjadi runtuh dan musuh semakin berani dan menang. Perbuatan Ubay bin Salul ini merupakan bentuk kemunafikan dan pengkhianatan besar. Dari peristiwa ini terlihatlah hikmah, dimana Allah ingin membersihkan pasukan kaum muslimin, agar terlihat mana yang kotor dan mana yang baik dari mereka. Supaya pasukan yang tulus ikhlas tidak bercampur aduk dengan pasukan yang mempunyai tujuan tersembunyi. Agar yang beriman terpisah dari yang munafik.  Hal ini sebagaiman firman Allah, yang artinya: “Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu yang sekarang ini, sehingga dia menyaksikan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlibatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib.” (QS. Ali-Imran: 179). 

Dari kisah golongan orang munafik pada masa awal sejarah Islam tersebut, memberikan gambaran kepada kita untuk berhati-hati terhadap golongan orang munafik tersebut. Karena orang munafik adalah ibarat musuh dalam selimut, menggunting dalam lipatan. Adapun tanda-tanda orang munafik tersebut, telah disebutkan dalam hadits Rasulullah Saw, yang artinya: “Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berkata maka ia berdusta, jika ia berjanji maka ia mengingkarinya, dan jika dipercayai maka ia mengkhianati.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits Rasulullah Saw, di atas menggambarkan kepada kita bahwa terdapat tiga tanda-tanda orang munafik, yaitu: Pertama, Apabila berkata berdusta (berbohong). Berbohong merupakan juga merupakan perbuatan tercela dan salah satu dari tanda orang munafik. Berbohong merupakan ucapan yang mengatakan sesuatu yang tidak benar kepada orang lain. Karena itu, orang yang suka berbohong terindikasi memiliki sifat munafik. Selain itu pula Rasulullah Saw, mengajarkan kepada kita untuk menjadi orang jujur. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah yang artinya: “Hendaklah kamu semua bersikap jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke sorga. Seorang yang selalu jujur dan mencari kejujuran akan ditulis oleh Allah sebagai orang yang jujur (shidiq). Dan jauhilah sifat bohong, karena kebohongan membawa kepada kejahatan,dan kejahan membawa ke neraka. Orang yang selalu berbohong dan mencari-cari kebohongan, akan ditulis oleh Allah sebagai pembohong (kadzdzab).”(HR. Bukhari).
Kedua, Apabila berjanji mengingkari. Terkadang seseorang sering membuat janji namun kadang pula mereka mengingkarinya. Misalnya, seperti janji akan membayar hutang bulan ini, namun mengingkarinya tanpa alas an yang jelas. Misalnya lagi seperti para siswa yang telah menyepakati janji siswa namun tidak dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Padahal Allah Swt dalam Alquran berfirman yang artinya:

Ketiga, Apabila dipercaya berkhianat. Khianat termasuk karakteristik orang munafik, khianat juga adalah tergolong dosa besar yang sangat di benci Allah. Bagi orang yang berkhianat akan mendapat hukuman yang beragam mulai dari dikucilkan, hilangnya kepercayaan orang, dihukum penjara sampai dibunuh. Di negri ini perilaku khianat telah menjangkit banyak orang seperti pejabat Negara, yang melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu pula seperti oknum anggota TNI yang menjadi mata-mata bagi pihak asing atau teroris. Contoh lainnya adalah seperti pemungut pajak yang dipercaya uuntuk memungut pajak, namun dalam pekerjaannya ia menyalahgunakan jabatan yang digunakan dengan cara mengambil uang setoran pajak dan bayak lagi contoh lainya.

Karena itu, berdusta, ingkar janji dan berkhianat adalah merupakan karakteristik orang munafik dan sebagai seorang muslim kita wajib menjauhinya. Karena hal tersebut merupakan perbuatan yang dibenci Allah dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

• Penulis adalah Dosen FAI UMSU.